- Tak Hanya Fokus Tingkatkan Kapabilitas UMKM
- Kawasan Wisata Terpadu Kuliner Desa Sungai Tuak Perlu Dilakukan Penghijauan
- Peningkatan Jalan Lingkungan di Grogot, Ditargetkan Rampung 2024
- Pemkab PPU Laksanakan High Level Meeting TPID
- Bupati Fahmi Berikan Bonus Ratusan Atlet dan Pelatih Peraih Medali Popda
- Asosiasi Peternak Babi Butuh Dukungan Pemkot
- Banyak Jenis Ikan Asin diKios H Rahman
- PLN Resmikan Listrik 24 Jam di Tiga Wilayah Maluku
- TPU Muslimin BDS Lebih Bersih
- Bikin Marah Manajemen Global Sport


UMK Balikpapan 2022 Ditetapkan Rp 3.118.397
Hanya Naik Rp 49 Ribu dari Tahun 2021 .jpg)
BALIKPAPAN-Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan ditetapkan naik menjadi Rp 3.118.397,22 pada tahun 2022 mendatang. Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3,069,315.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah menyetujui, melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
"Kita sudah mengirim ke provinsi. Yang jelas angka yang akan diusulkan oleh kota Balikpapan di atas angka yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi," tutur Kadisnaker kepada wartawan, Jumat (3/12).
Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK di Kota Balikpapan, dilakukan dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ani bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
"Dengan telah dilaksanakannya upah upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru," ungkapnya.
Dia menambahkan, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (djo/han)
