- Penuhi Target Pembangunan Blok C
- Gejala Kolesterol Tinggi Bisa Dilihat dari Kuku
- Kanker Paru Bisa Menyerang Kelompok Non-Perokok
- Kerap Disamakan, Ini Perbedaan Tumor dan Kanker
- Cuaca Sedang Tak Menentu, Begini Cara Jaga Tubuh Agar Tidak Drop
- Pasien Diabetes Idealnya Periksa Gula Darah Rutin 7 Kali Dalam Sehari
- Pola Rujukan Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Panglima Sebaya Berubah
- Bupati Apresiasi Desa Padang Jaya Jadi Calon Desa Anti Korupsi
- Dewan Minta DPPR Selesaikan Pembayaran Pembebasan Lahan Embung Aji Raden
- Hari Ini, Pelantikan 73 Kades


Sampaikan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan RDP dengan Komisi II .jpg)
CARI SOLUSI:Sejumlah organisasi profesi Kesehatan di Kabupaten Paser melakukan RDP dengan Komisi II DPRD Paser membahas tentang penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. (FOTO:TOMI/PASER POS)
TANA PASER-Para pelaku pelayanan kesehatan yang tergabung dalam organisasi profesi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Paser. RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari didampingi Ketua IDI Kabupaten Paser dr. Ahmad Hadiwijaya membahas tentang penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari mengatakan, gabungan organisasi profesi kesehatan ini menyampaikan aspirasinya terkait RUU Kesehatan Omnibus Law yang dinilai banyak sekali yang tidak sesuai dalam dunia kesehatan salah satunya tidak diperankannya dan dilibatkannya asosiasi profesi kesehatan pada saat merancang undang-undang tersebut sehingga peran mereka dalam hal pengawasan sangat kecil sekali. Kedua dalam RUU tersebut tidak diberikan surat register bagi para dokter praktek, tentunya hal ini yang tidak ada evaluasi yang diberikan kepada mereka para para petugas kesehatan selama 5 tahun.
"Tentunya ini kita anggap tidak sesuai nantinya peran mereka sebagai dokter, perawat dalam peranan melayani masyarakat," kata Ikhwan, Selasa (29/11)
Ikhwan melanjutkan, tentunya DPRD Paser akan menyuarakan ke DPR RI terkait permasalahan ini, aksi mereka ini merupakan aksi secara nasional menolak RUU tersebut. Semoga apa yang diharapkan yang tujuannya untuk kebaikan dapat didengar.
"Tentunya DPRD Paser juga akan mendengar jawaban dari DPR RI serta pemerintah terkait mengeluarkan RUU Kesehatan Omnibus Law ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten Paser dr. Ahmad Hadiwijaya mengatakan, penolakan tersebut dikarenakan segenap organisasi profesi kesehatan menilai bahwa kebijakan yang disusun dalam RUU Omnibus law tidak berorientasi pada pencapaian derajat kesehatan masyarakat.
"RUU Kesehatan Omnibus Law tidak berorientasi pada tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, profesional, serta tidak memperhatikan etika yang selama ini menjadi jaminan buat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan profesional," ujar dr. Ahmad Hadiwijaya.
keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law, kata dr. Ahmad Hadiwijaya, adalah upaya kapitalisasi kesehatan yang hanya mendahulukan kepentingan pemilik modal tanpa memperhatikan mutu layanan kesehatan yang akan didapatkan oleh masyarkat.
"Sementara dalam pemberian pelayanan kesehatan, penting untuk diperhatikan terkait dengan pelayanan kesehatan," tegasnya.
Dalam pembentukan RUU Kesehatan tersebut, ia menegaskan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan, masyarakat, dan pemangku kebijakan lain.
"Pembahasan dan penyusunannya sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat, karena memang tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan di Indonesia," jelasnya.
dr. Ahmad Hadiwijaya menambahkan, keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut menghilangkan peran aktif organisasi profesi kesehatan sebagai pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu.
"Melihat pembahasan RUU Kesehatan tersebut, maka kami berharap agar RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak dijadikan bahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 demi tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, profesional dan beretika," pungkasnya.(adv/tom/vie)
