- Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury
- Stunting Disebabkan Kurang Gizi, Buruknya Sanitasi, Lingkungan dan Air Tidak Bersih
- Bahas Kerawanan Tahapan Pemilu 2024
- Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
- Bupati Fahmi : Pemda Diminta Pelajari Transformasi Ekonomi Digital
- Jajanan Pasar Bu Eka, Murah dan Enak
- PPS Kelurahan Teritip Gelar Pleno DPSHP
- Dishub Terus Lakukan Pengawasan SE Wali Kota
- Rutan Balikpapan Laporkan Akun Fake Ke Polda Kaltim
- Penutupan Jalan Timbulkan Kemacetan


Sabu 61 Gram Dilarutkan di Kloset

BARANG HARAM: Kasat Reskoba AKP Tasimun (baju putih) memimpin pemusnahan barang bukti sabu, kemarin.
TANA PASER – Sebanyak 61,69 gram barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari lima orang tersangka yang ditangkap di sejumlah TKP berbeda dimusnahkan Polres Paser, Senin (7/10) kemarin.
Pemusnahan barang bukti disaksikan jaksa penuntut umum, BNK Paser, LSM penggiat anti narkoba, pengacara tersangka, dan para tersangka.
Kapolres Paser melalui Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Tasimun mengatakan, barang bukti sabu seberat 61,69 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus narkoba dengan tersangka berinisial MR, dengan jumlah 4 poket sabu siap edar dengan berat 4,01 gram, Ra 3 poket dengan berat 0,88 gram, Ba dengan barang bukti sebanyak 19 poket dengan berat 35,96 gram, kemudian barang bukti tersangka Wi dengan 15 poket dengan berat 18,33 gram, dan tersangka Dw dengan barang bukti 8 poket dengan berat 2,51 gram.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkan butiran kristal bening ke dalam air, kemudian dibuang langsung kloset.
Tujuan pemusnahan ini kata Kasatresnarkoba, guna menghindari barang tersebut disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan sebagai bukti transparansi penegak hukum, dan barang bukti ini termasuk barang yang cepat rusak.
“Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Paser,” ujar Tasimun.
Dibeberkan Tasimun, kelima tersangka diciduk di sejumlah TKP, MR, dan Wi, dibekuk di Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro, sedangkan Ra, dan Ba diciduk di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, pada 23 Agustus 2019 lalu. (ian/rus)
