- Penuhi Target Pembangunan Blok C
- Gejala Kolesterol Tinggi Bisa Dilihat dari Kuku
- Kanker Paru Bisa Menyerang Kelompok Non-Perokok
- Kerap Disamakan, Ini Perbedaan Tumor dan Kanker
- Cuaca Sedang Tak Menentu, Begini Cara Jaga Tubuh Agar Tidak Drop
- Pasien Diabetes Idealnya Periksa Gula Darah Rutin 7 Kali Dalam Sehari
- Pola Rujukan Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Panglima Sebaya Berubah
- Bupati Apresiasi Desa Padang Jaya Jadi Calon Desa Anti Korupsi
- Dewan Minta DPPR Selesaikan Pembayaran Pembebasan Lahan Embung Aji Raden
- Hari Ini, Pelantikan 73 Kades


Rekrutmen PPK dan PPS Tuntas
Abdul Qayyim :Usia Petugas KPPS Dibatasi 55 Tahun 
Abdul Qayyim Rasyid
TANA PASER-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengaku telah siap menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Saat ini, KPU telah melaksanakan tahapan pembentukan personel tingkat kecamatan dan desa.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, saat ini sudah dibentuk personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian KPU juga segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Kami sudah membentuk personel PPK dan PPS yang dilantik serentak secara daring dan tatap muka,” kata Abdul Qoyim, kepada media, Senin (23/1).
Sebanyak 432 anggota PPS yang dilantik serta Pantarlih yang akan bertugas pada 802 TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Paser.
“Setelah ini Pantarlih kita bentuk sejumlah TPS, insyaallah 26 Januari kita mulai. Terkait tugasnya adalah untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih,” akunya.
Mengenai rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ia mengaku, untuk pembentukan personel itu akan ditekankan pada administrasi kesehatan dan umur.
“KPPS secara administrasi disyaratkan ada surat keterangan bebas dari penyakit gula, kolestrol dan tekanan darah guna untuk mengantisipasi kesehatan. Kemudian syarat umur dibatasi 55 tahun,” terangnya.(ran/vie)
