- Analis Proyeksikan Pencapaian BRI Group Semakin Mengkilap di Akhir Tahun 2022
- Telemedicine Berlanjut, Permudah Lansia Berobat Tanpa Menunggu Lama
- SARS-CoV-2 Virus Bandel Harus Ada Vaksin Durasi Kekebalan 5 Tahun ===(SUB)
- Lebih Sehat Mana, Mandi dengan Air Dingin atau Hangat?
- Apakah Covid-19 jadi Penyakit Biasa di Masyarakat? Ini Kata Ahli
- Wabup Paser Bagikan Bendera Pada Masyarakat
- Edarkan Sabu, Pasutri di Desa Laburan Baru Diringkus Polisi
- SDN 011 Balkot Dikunjungi Duta LH Balikpapan
- 10 Bangunan Ditempati Warga Disegel Bea Cukai
- Meriakan HUT RI Ke-77, Pemkot Izinkan Jalan Santai Digelar


Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Paser
Tagih Hak Kebun Plasma dari PT M3A 
DEMO: Ratusan warga saat melakukan aksi demo di Hlhalaman Kantor Bupati Paser. (IST)
TANA PASER- Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Batu Engau mendatangi kantor Bupati Paser.
Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk menghadiri undangan dari Bupati Paser terkait dengan tuntutan masyarakat terhadap kebun plasma kelapa sawit oleh PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) yang sampai saat ini belum ada kejelasan, Rabu (29/6).
Diketahui sebelumnya masyarakat telah melakukan aksi penutupan akses jalan kebun PT M3A, meskipun sempat dilakukan upaya mediasi oleh pihak Kecamatan Batu Engau namun aksi tersebut tidak mendapat perhatian dari pihak perusahaan.
Sekretaris Koperasi Produsen Makmur Taka Jaya yang mewakili masyarakat empat desa, Yudi mengatakan, kehadiran masyarakat tersebut bertujuan untuk mempertanyakan hak kebun plasma masyarakat dari PT. M3A.
"Hak masyarakat kebun plasma seluas seribu hektar lebih dari PT M3A sampai saat ini belum mendapat kejelasan. Meskipun saat ini dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Paser," kata Yudi, Jumat (1/7).
Ia menegaskan masyarakat akan tetap bertahan untuk melakukan pemortalan di akses utama PT M3A. Sampai pihak perusahaan memberikan jawaban pasti terkait dengan kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
"Selama ini kami hanya dijelaskan ada luasan lahan plasma yang di berikan pihak perusahaan kepada masyarakat, tapi kami tidak pernah ditunjukkan titik lokasi yang dimaksudkan," tegasnya.
Sementara itu dikesempatan yang berbeda, Direktur Utama PT M3A Novriaty H Sibuea mengatakan, untuk pelaksanaan kebun plasma, pihak perusahaan sudah menyediakan, namun pihak perusahaan harus melalui berbagai proses sesuai dengan aturan serta anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan.
"Kami ada proses dan aturan yang mengikat, sehingga kami tidak bisa serta merta memberikan begitu saja. Hal ini yang kami harap bisa dimengerti oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menerangkan bahwa, setiap kelalaian pihak perusahaan akan menjadi penilaian dan evaluasi bagi Pemkab Paser. Untuk itu ia menegaskan bahwa, Pemkab Paser akan melakukan penilaian pada aktifitas perusahaan perkebunan di Paser.
"Sudah dijelaskan bahwa akan dilaksanakan penilaian dan evaluasi dari Pemkab Paser terhadap perusahaan perkebunan di Paser. Setelah dilakukan penilaian, baru kami akan memberikan langkah selanjutnya apakah akan ada sanksi atau tidak," kata Katsul Wijaya.
Diketahui aksi masyarakat yang berada di akses jalan utama PT M3A di Kecamatan Batu Engau sendiri sudah berlangsung selama satu minggu. Aksi tersebut akan tetap berlangsung sampai pihak perusahaan memberikan kejelasan berkaitan dengan hak kebun plasma warga.(tom/han)
