- Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury
- Stunting Disebabkan Kurang Gizi, Buruknya Sanitasi, Lingkungan dan Air Tidak Bersih
- Bahas Kerawanan Tahapan Pemilu 2024
- Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
- Bupati Fahmi : Pemda Diminta Pelajari Transformasi Ekonomi Digital
- Jajanan Pasar Bu Eka, Murah dan Enak
- PPS Kelurahan Teritip Gelar Pleno DPSHP
- Dishub Terus Lakukan Pengawasan SE Wali Kota
- Rutan Balikpapan Laporkan Akun Fake Ke Polda Kaltim
- Penutupan Jalan Timbulkan Kemacetan


Ratusan Warga Hentikan Aktivitas PT MMMA
Tuntut Kewajiban Perusahaan Penuhi Pembangunan Kebun Plasma 
AKSI: Ratusan warga melakukan aksi penghentian aktivitas perkebunan PT MMMA.(ist)
TANA PASER- Ratusan warga dari 4 desa yang berada di Kecamatan Batu Engau melakukan penghentian aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) yang berada di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, sejak Senin (20/6) lalu.
Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan yang jelas, pasalnya aksi warga yang terdiri dari Desa Kerang, Tebru Paser Damai, Saing Prupuk serta Petangis itu sebagai wujud kekecewaan terhadap perusahaan yang mengabaikan pemenuhan kewajiban 20 persen pembangunan kebun plasma.
Yudi, warga Desa Tebru Paser Damai yang turut dalam aksi tersebut mengatakan, perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2010 lalu itu, sempat menyepakati hak masyarakat yang tertuang dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sudah jelas, 3 tahun setelah perusahaan berdiri dan luasan 20 persen, tapi sampai saat ini hal itu tidak dipenuhi, sudah 12 tahun perusahaan melalaikan kewajibannya," kata Yudi, Rabu (22/6).
Yudi melanjutkan, luasan lahan yang ditargetkan menjadi lahan plasma kurang lebih seluas 1.044 hektar lebih, lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk dikelola Koperasi Plasma Produsen Makmur Taka Jaya, namun terkesan diingkari oleh pihak perusahaan, dan hingga kini, warga masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan. Penghentian aktivitas itu ditandai dengan portal pintu masuk perusahaan, sehingga tidak mengizinkan adanya aktivitas perusahaan baik di lahan kebun maupun pabrik.
"Sementara kami melakukan pemortalan pabrik, masyarakat yang hadir dalam aksi ini tidak mengizinkan adanya aktivitas untuk pabrik dan kebun sampai ada keputusan manajemen," tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Camat Batu Engau, M Tauhid mengatakan, pihaknya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga, dari pertemuan itu, adanya tuntutan warga setempat menanti tanggapan perusahaan.
"Seperti hasil pertemuan tersebut kita masih menunggu tanggapan dari pihak PT MMMA, saya juga berharap agar hal ini segera diselesaikan, sehingga tidak berlarut,"harapnya.(tom/han)
