- Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
- Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital
- BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021 Raih Marketeers OMNI Brand of the Year
- Broker Ayam Asal Kalsel Lakukan Penipuan
- Rangking 5, Peredaran Narkoba di Paser
- Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Paser
- Tekan Angka Pernikahan Dini dan Perceraian
- Ratih : Persiapan Porprov Tak Terdampak Persoalan Internal KONI
- Pembelian BBM Menggunakan Aplikasi Mypertamina Belum Diterapkan di Kaltim
- Mantap! PPDB Balikpapan Berjalan Lancar


Purnawati Jabat Plt Dirut Perumda Tirta Manuntung

Sri Hartini Anugraha
BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan menunjuk Purnawati sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Manuntung untuk mengurus air bersih bagi masyarakat Balikpapan.
Purnawati Ditunjuk menggantikan Rahmad Julianto yang saat ini menjabat sebagai Kabid SDA dan Drainase, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan.
"Seiring dengan pelantikan dewas baru maka jabatan Pak Rahmat Julianto ini berakhir juga. Sehingga perlu lagi dilakukan penunjukan Dirut yang baru. Untuk saat ini sudah ditunjuk Plt Dirut yang baru yakni Purnawati yang saat ini masih menjabat sebagai Kabag SPI di PDAM," kata Plt Kepala Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Sri Hartini Anugrah ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Rabu (22/6).
Ia menerangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan bahwa penunjukan untuk Plt di lingkungan Perumda maksimal 6 bulan.
Dia menyampaikan, bahwa penunjukan Plt Dirut yang baru ini dilakukan untuk mengawal rencana tahapan seleksi Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung yang segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, jabatan Plt Dirut, yang dijabat Purnawati ini akan berakhir setelah adanya Dirut Perumda Tirta Manuntung definitif.
"Sambil berproses, karena untuk menentukan lelang ini harus ada sosok dulu yang memimpin sebab ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi sambil menuju lelang," terang wanita yang akrab disapa Titin ini.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa dipercepat penetapan Dirut definitif apabila lelang sudah dilaksanakan sebelum masa habis jabatan Plt Dirut Perumda berakhir. (djo/vie)
