- Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury
- Stunting Disebabkan Kurang Gizi, Buruknya Sanitasi, Lingkungan dan Air Tidak Bersih
- Bahas Kerawanan Tahapan Pemilu 2024
- Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
- Bupati Fahmi : Pemda Diminta Pelajari Transformasi Ekonomi Digital
- Jajanan Pasar Bu Eka, Murah dan Enak
- PPS Kelurahan Teritip Gelar Pleno DPSHP
- Dishub Terus Lakukan Pengawasan SE Wali Kota
- Rutan Balikpapan Laporkan Akun Fake Ke Polda Kaltim
- Penutupan Jalan Timbulkan Kemacetan


PT PBK Penuhi Tanggung Jawab
Pada Keluarga Korban di Tambang PT KCI 
Dedy Hartoyo.(tom/Paser Pos)
TANA PASER- Adanya insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan Aliyas Wiranata (56) warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot yang merupakan karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK), di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) akhirnya terjawab.
Pihak PT PBK angkat bicara dan membenarkan adanya insiden tersebut.
"Insiden tersebut terjadi akibat dari benturan komponen bagian penggerak unit (undercarriage), dan saat ini pihak perusahaan telah memberikan santunan yang cukup besar kepada pihak keluarga serta bantuan rumah," kata Direktur PT PBK Dedy Hartoyo kepada wartawan.
Pimpinan subkontraktor di PT KCI itu menjelaskan, bahwa Kementerian ESDM telah menginvestigasi insiden yang menimpa operator alat berat, Aliyas Irwanata (56) pada Jumat (13/5) lalu.
Investigasi itu dilakukan 3 hari usai kejadian tersebut, dilaksanakan selama sepekan, sejak 16 sampai dengan 22 Mei 2022 lalu, dan peristiwa itu dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.
Selain itu, pihak perusahaan pemberi kerja pun juga telah menjamin dan memenuhi kewajiban perusahaan yang menjadi hak ahli waris pekerja.
"Kami dari pihak perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan perihal besaran hak-hak yang akan diterima ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedy saat ditemui Selasa (21/6).
Dedy melanjutkan, total pembayaran pesangon dan santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada keluarga korban mencapai Rp 452 juta lebih dan telah diterima oleh pihak keluarga pada Selasa (14/6) lalu atau 10 hari setelah mediasi.
Tak hanya itu dalam waktu dekat pihak perusahaan juga menjanjikan akan memberikan sebuah rumah kepada ahli waris termasuk perabotan didalamnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud tali asih dari pihak perusahaan
"Penyelesaian kewajiban perusahaan sudah kami penuhi, kami juga akan membelikan 1 unit rumah untuk ahli waris yang sifatnya pemberian, ada waktu 1 minggu agar ahli waris menentukan pilihannya," akunya
Dedy menambahkan, terkait sederet aksi kelompok masyarakat, hingga melaporkan PT KCI ke Disnakertrans Paser, DPRD Paser hingga Kementerian ESDM RI, ia sangat mengapresiasi sekali karena kepedulian mereka untuk memperjuangkan hak bagi keluarga korban, namun tidak perlu lagi dikaitkan dengan yang lain-lain.
"Jadi saya minta juga jangan lagi mengkaitkan dengan meninggalnya salah seorang pekerja tersebut, karena permasalahan itu telah selesai, adapun mereka yang menyampaikan aspirasi itu diluar dari konteks ini, karena tanggungjawab sudah kami laksanakan," tambahnya.(tom/han)
