PT PBK Penuhi Tanggung Jawab

Pada Keluarga Korban di Tambang PT KCI


23 Jun 2022, 09:41:55 WIB

PT PBK Penuhi Tanggung Jawab

Dedy Hartoyo.(tom/Paser Pos)


TANA PASER- Adanya insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan Aliyas Wiranata (56) warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot yang merupakan karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK), di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) akhirnya terjawab.

Pihak PT PBK angkat bicara dan membenarkan adanya insiden tersebut.

"Insiden tersebut terjadi akibat dari benturan komponen bagian penggerak unit (undercarriage), dan saat ini pihak perusahaan telah memberikan santunan yang cukup besar kepada pihak keluarga serta bantuan rumah," kata Direktur PT PBK Dedy Hartoyo kepada wartawan.

Pimpinan subkontraktor di PT KCI itu menjelaskan, bahwa Kementerian ESDM telah menginvestigasi insiden yang menimpa operator alat berat, Aliyas Irwanata (56) pada Jumat (13/5) lalu.

Investigasi itu dilakukan 3 hari usai kejadian tersebut, dilaksanakan selama sepekan, sejak 16 sampai dengan 22 Mei 2022 lalu, dan peristiwa itu dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.

Selain itu, pihak perusahaan pemberi kerja pun juga telah menjamin dan memenuhi kewajiban perusahaan yang menjadi hak ahli waris pekerja.

"Kami dari pihak perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan perihal besaran hak-hak yang akan diterima ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedy saat ditemui Selasa (21/6).

Dedy melanjutkan, total pembayaran pesangon dan santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada keluarga korban mencapai Rp 452 juta lebih dan telah diterima oleh pihak keluarga pada Selasa (14/6) lalu atau 10 hari setelah mediasi.

Tak hanya itu dalam waktu dekat pihak perusahaan juga menjanjikan akan memberikan sebuah rumah kepada ahli waris termasuk perabotan didalamnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud tali asih dari pihak perusahaan

"Penyelesaian kewajiban perusahaan sudah kami penuhi, kami juga akan membelikan 1 unit rumah untuk ahli waris yang sifatnya pemberian, ada waktu 1 minggu agar ahli waris menentukan pilihannya," akunya

Dedy menambahkan, terkait sederet aksi kelompok masyarakat, hingga melaporkan PT KCI ke Disnakertrans Paser, DPRD Paser hingga Kementerian ESDM RI, ia sangat mengapresiasi sekali karena kepedulian mereka untuk memperjuangkan hak bagi keluarga korban, namun tidak perlu lagi dikaitkan dengan yang lain-lain.

"Jadi saya minta juga jangan lagi mengkaitkan dengan meninggalnya salah seorang pekerja tersebut, karena permasalahan itu telah selesai, adapun mereka yang menyampaikan aspirasi itu diluar dari konteks ini, karena tanggungjawab sudah kami laksanakan," tambahnya.(tom/han)




Moderated by Admin Sosmed BalPos


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment




UPAH MINIMUM TAHUN 2021
Daerah Sektor Nominal (Rp.)
BALIKPAPAN UMUM 3,069,315
BERAU UMUM 3,386,593
BONTANG UMUM 3,182,706
KUBAR UMUM 3,386,593
KUKAR UMUM 3,179,673
KUTIM UMUM 3,140,000
PASER UMUM 3,025,172
PPU UMUM 3,363,809
SAMARINDA UMUM Update menyusul

Temukan juga kami di