- Tugu Jam Pemkot
- Akibat Galian Pipa Gas,Pipa PDAM Km 5,5 Jebol
- Dewan Minta Pemkot Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar
- 12 Tim Siap Tampil Lomba Gerak Jalan
- Wali Kota Beri Solusi Sementara bagi Warga GPA
- Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Akibat Tidak Terima Keluarga Dilecehkan
- Kebakaran di Transad, Dua Lansia Tewas
- Puskesmas Prapatan PSN DBD di RT 27
- Sosialisasi Pola Asuh Basting Kecamatan Balkot

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
Mulai Tak Pakai Helm hingga Berkendara Sambil Main HP 
AKP Hari Purnomo (FOTO:TOMI/PASER POS)
TANA PASER-Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas kembali diterapkan di wilayah hukum Polda Kaltim sejak Kamis 1 Juni 2023, pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo mengatakan, meski tilang manual kembali diterapkan, polisi tak menggelar razia yang terpusat di satu titik, melainkan menyasar pengendara yang melanggar aturan secara kasat mata.
"Tilang manual kembali diberlakukan serentak 1 Juni namun tidak ada razia stasioner, kita akan melaksanakan patroli atau sistem hunting," kata Hari Purnomo, Jumat (2/6).
Hari Purnomo melanjutkan pelanggar diutamakan yang terlihat secara kasat mata, dimana berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) diataranya berkendara sambil menggenggam ponsel, menerobos traffic light, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Selain itu melawan arus dan tak memakai helm saat berkendara juga bakal ditindak," ujarnya
Ia menegaskan polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar. Untuk petunjuk sampai sekarang dari pak kapolri untuk sementara tidak ada razia stasioner.
"Sifatnya hunting sistem, baik patroli skala besar dan yang jelas tidak ada razia polisi sistem hunting sendiri," imbuhnya.(tom/vie)
