Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

Mulai Tak Pakai Helm hingga Berkendara Sambil Main HP


03 Jun 2023, 08:13:34 WIB

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

AKP Hari Purnomo (FOTO:TOMI/PASER POS)


TANA PASER-Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas kembali diterapkan di wilayah hukum Polda Kaltim  sejak Kamis 1 Juni 2023, pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo mengatakan, meski tilang manual kembali diterapkan, polisi tak menggelar razia yang terpusat di satu titik, melainkan menyasar pengendara yang melanggar aturan secara kasat mata.

"Tilang manual kembali diberlakukan serentak 1 Juni namun tidak ada razia stasioner, kita akan melaksanakan patroli atau sistem hunting," kata Hari Purnomo, Jumat (2/6).

Hari Purnomo melanjutkan pelanggar diutamakan yang terlihat secara kasat mata, dimana berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) diataranya berkendara sambil menggenggam ponsel, menerobos traffic light, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

"Selain itu melawan arus dan tak memakai helm saat berkendara juga bakal ditindak," ujarnya

Ia menegaskan polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar. Untuk petunjuk sampai sekarang dari pak kapolri untuk sementara tidak ada razia stasioner.

"Sifatnya hunting sistem, baik patroli skala besar dan yang jelas tidak ada razia polisi sistem hunting sendiri," imbuhnya.(tom/vie)




Moderated by Admin Sosmed BalPos


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment




UPAH MINIMUM TAHUN 2021
Daerah Sektor Nominal (Rp.)
BALIKPAPAN UMUM 3,069,315
BERAU UMUM 3,386,593
BONTANG UMUM 3,182,706
KUBAR UMUM 3,386,593
KUKAR UMUM 3,179,673
KUTIM UMUM 3,140,000
PASER UMUM 3,025,172
PPU UMUM 3,363,809
SAMARINDA UMUM Update menyusul

Temukan juga kami di