Pemkab Paser Segera Rehabilitasi 199 Unit Rumah Milik Warga Kurang Mampu




26 Mei 2023, 09:33:45 WIB

Pemkab Paser Segera Rehabilitasi 199 Unit Rumah Milik Warga Kurang Mampu

TANA PASER-Pemkab Paser sedang merencanakan rehabilitas 199 unit bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Paser tahun ini.

Menurut Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Kabupaten Paser, Muhammad Zul'aiddin, rencananya rehabilitasi rumah tersebut akan dimulai Juni depan.

"Paling lambat awal Juni pengerjaan sudah dimulai," kata Zul'aiddin, Kamis (25/5).

Untuk anggaran kata Zul'aiddin mencapai Rp 25 juta per unit, namun bantuan atau rehabilitasi yang bersumber APBD Kabupaten Paser bukanlah langsung kucuran dana, melainkan bahan material. Untuk klasifikasi warga yang berhak mendapatkan bantuan RTLH adalah warga kurang mampu.

"Kalau terkait calon penerimanya itu masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin, ini sesuai kategori Badan Pusat Statistik (BPS) selain itu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),"ujarnya.

Semua kategori tersebut kata Zul'aiddin juga harus dilengkapi dengan bukti administrasi dari desa dalam bentuk keterangan tidak mampu, sementara terkait kondisi fisik rumah mencakup 4 aspek yakni pertama aspek keselamatan terkait struktur bangunan, kedua komponen bahan bangunan seperti atap, lantai dan dinding (Aladin), sedangkan ketiga dan keempat mencakup kesehatan dan kecukupan ruang.

"Jadi selama memenuhi empat aspek itu dan ditambah dengan kriteria calon penerima, bisa mengusulkan bantuan dan kami akan verifikasi," jelasnya.

Dikatakannya, pada tahun ini rehab rumah tak hanya dilakukan melalui APBD Kabupaten Paser, melainkan juga dari Pemprov Kaltim, pemerintah pusat hingga Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Untuk DPKP2 secara keseluruhan ada 199 unit rumah bersumber APBD Kabupaten. Yakni 137 unit bidang perumahan dan 62 di bidang permukiman atau menyasar kawasan kumuh. Sementara yang bersumber dari APBD Kaltim menyasar 178 unit rumah sedangkan anggaran pemerintah pusat diperuntukkan 104 unit rumah warga kurang mampu. Upaya ini sesuai implementasi visi misi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera), yaitu rehabilitasi rumah warga kurang mampu, bahkan menjadi salah satu dari 9 program prioritas.

"Kalau yang CSR untuk sepuluh rumah dan ini pembangunan baru," tambahnya.(tom/vie)




Moderated by BalPos


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment




UPAH MINIMUM TAHUN 2021
Daerah Sektor Nominal (Rp.)
BALIKPAPAN UMUM 3,069,315
BERAU UMUM 3,386,593
BONTANG UMUM 3,182,706
KUBAR UMUM 3,386,593
KUKAR UMUM 3,179,673
KUTIM UMUM 3,140,000
PASER UMUM 3,025,172
PPU UMUM 3,363,809
SAMARINDA UMUM Update menyusul

Temukan juga kami di