- Tugu Jam Pemkot
- Akibat Galian Pipa Gas,Pipa PDAM Km 5,5 Jebol
- Dewan Minta Pemkot Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar
- 12 Tim Siap Tampil Lomba Gerak Jalan
- Wali Kota Beri Solusi Sementara bagi Warga GPA
- Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Akibat Tidak Terima Keluarga Dilecehkan
- Kebakaran di Transad, Dua Lansia Tewas
- Puskesmas Prapatan PSN DBD di RT 27
- Sosialisasi Pola Asuh Basting Kecamatan Balkot

Komisi I Usul Hindari Pengadilan
Soal Pembayaran Lahan dan Tanam Tumbuh PT PG 
CARI SOLUSI:Komisi I DPRD Paser saat menggelar RDP membahas pembayaran lahan dan tanam tumbuh oleh PT PG di Desa Langgai, Kecamatan Batu Engau. (FOTO:TOMI/PASER POS)
TANA PASER-Komisi I DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pradiksi Gunatama (PTPG), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan masyarakat di Gedung Parlemen DPRD Paser, Senin (18/9).
RDP yang membahas pembayaran lahan dan tanam tumbuh oleh PT PG di Desa Langgai, Kecamatan Batu Engau ini dipimpin Ketua Komisi I Hendrawan Putra didampingi anggota Komisi I Hamransyah, M. Saleh, serta Rahmadi.
Ketua Komisi I Hendrawan Putra mengatakan, salah satu hasil RDP menyatakan jalan yang diberikan pihak perusahaan, masyarakat dipersilakan melakukan gugatan ke pengadilan.
"Pihak perusahan tetap kekeh tidak mau melakukan pembayaran dan mempersilakan gugatan ke pengadilan," kata Hendrawan Putra usai RDP.
Hendrawan berharap persoalan ini tidak sampai ke pengadilan sebab masyarakat akan jadi korban karena yang dilawan perusahaan cukup besar yakni Jhonlin Grub.
"Tentu pola pikir masyarakat tak berdaya melawan perusahaan sekelas PT PG yang merupakan bagian dari Jhonlin Grub," ujarnya.
Menurut Hendrawan pengadilan bukanlah salah satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahan ini sebab ad acara lain.
"Kami meminta jangan apa-apa langsung ke pengadilan, kasian masyarakat ini, kita ketahui bersama dibalik PT PG ini adalah perusahan sangat besar,"ujarnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I Hamransyah, ia mengatakan, seharusnya pihak perusahaan harus berkomunikasi baik dengan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, Sahruni mewakili masyarakat mengatakan, legalitasnya sudah sangat jelas, seperti segel dari BPN serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Alasan dari pihak perusahan sepertinya tidak masuk akal,"katanya.
Sementara itu, Humas PT Pradiksi Gunatama Kaniat, mengatakan, hasil RDP kali ini pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan manajemn perusahaan.(tom/vie)
