- Analis Proyeksikan Pencapaian BRI Group Semakin Mengkilap di Akhir Tahun 2022
- Telemedicine Berlanjut, Permudah Lansia Berobat Tanpa Menunggu Lama
- SARS-CoV-2 Virus Bandel Harus Ada Vaksin Durasi Kekebalan 5 Tahun ===(SUB)
- Lebih Sehat Mana, Mandi dengan Air Dingin atau Hangat?
- Apakah Covid-19 jadi Penyakit Biasa di Masyarakat? Ini Kata Ahli
- Wabup Paser Bagikan Bendera Pada Masyarakat
- Edarkan Sabu, Pasutri di Desa Laburan Baru Diringkus Polisi
- SDN 011 Balkot Dikunjungi Duta LH Balikpapan
- 10 Bangunan Ditempati Warga Disegel Bea Cukai
- Meriakan HUT RI Ke-77, Pemkot Izinkan Jalan Santai Digelar


Kelurahan Sepinggan Gelar Sosialisasi Pada RT
Terkait Produk Hukum Daerah Balikpapan 
SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah bagi masyarakat Kelurahan Sepinggan, Kamis kemarin. (IST)
BALIKPAPAN --Bertempat di aula Kecamatan Balikpapan Selatan, digelar sosialisasi produk hukum daerah kepada para ketua RT di Kelurahan Sepinggan pada Kamis (4/8).
Menurut Lurah Sepinggan, Bambang Subagja, kegiatan sosialisasi diikuti 100 peserta, terdiri dari ketua RT, LPM, Karang Taruna, Kepala SD, kader posyandu dan anggota Babinsa an Bhabinkamtibmas Sepinggan.
Selaku narasumber yaitu Puryadi anggota DPRD Balikpapan, Satpol PP Abdus Salam, bapak Dirga dari BPJS Kesehatan dan Lurah Sepinggan.
Beberapa produk hukum yang disosialisasikan kepada peserta diantaranya Perwali 26 Tahun 2021 Tentang program jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan manfaat pelayanan Kelas III BPJS gratis oleh Pemkot Balikpapan.
Juga Perda Nomor 01 Tahun 2021 Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Bambang menyebutkan warga antusias dengan kegiatan sosialisasi produk hukum ini.
"Harapannya kedepan, bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan agar memanfaatkan program PBI Pemkot khususnya kelas 3," jelas Bambang. (han)
