- Tak Hanya Fokus Tingkatkan Kapabilitas UMKM
- Kawasan Wisata Terpadu Kuliner Desa Sungai Tuak Perlu Dilakukan Penghijauan
- Peningkatan Jalan Lingkungan di Grogot, Ditargetkan Rampung 2024
- Pemkab PPU Laksanakan High Level Meeting TPID
- Bupati Fahmi Berikan Bonus Ratusan Atlet dan Pelatih Peraih Medali Popda
- Asosiasi Peternak Babi Butuh Dukungan Pemkot
- Banyak Jenis Ikan Asin diKios H Rahman
- PLN Resmikan Listrik 24 Jam di Tiga Wilayah Maluku
- TPU Muslimin BDS Lebih Bersih
- Bikin Marah Manajemen Global Sport


DPRD Dukung Penutupan PT Agro Indomas

Foto Syahrudin M Noor
PENAJAM-Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Indomas East Kalimantan (AIEK) di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terancam segera ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Penutupan dilakukan menyusul perusahaan di bawah Goodhope Asia Holdings ini tak memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang belum diperpanjang sejak 2016. Kendati demikian, perusahaan ini diketahui tetap melakukan operasional hingga sekarang.
Rencana penutupan sementara terhadap perusahaan ini menjadi agenda khusus dalam rapat kerja gabungan komisi di DPRD PPU bersama organisasi Perhimpunan Keluarga Besar Suku Kalimantan (PKBSK) Kaltim, para pihak di jajaran Pemkab PPU, dan perwakilan PT AIEK, di Gedung DPRD PPU tentang penutupan kegiatan PT AIEK, Selasa (18/10). Apabila rencana penutupan tersebut dilaksanakan berdampak sekira 500 karyawan di perusahaan itu bakal kehilangan pekerjaan.
“Perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi saat operasi di PPU, izin HGU juga belum diperpanjang sejak 2016,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor usai RDP. Dia mendukung pemerintah daerah untuk menutup sementara operasi PT AIEK. Agro Indomas adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) di bidang perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak sawit mentah dan kernel.
Syahruddin mengatakan, Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang PMA, perusahaan-perusahaan asing tak diperbolehkan melakukan operasi sebelum melengkapi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Alimuddin kepada Kaltim Post, Rabu (19/10), mengatakan, kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas melakukan penutupan sementara.
“Sesuai aturan kami telah melakukan teguran tiga kali kepada PT Agro Indomas,” kata Alimuddin lewat saluran telepon, kemarin. Ditanya kapan jadwal penutupan dilakukan, Alimuddin mengatakan segera membuat surat telaah staf, dan diteruskan kepada pimpinan yang dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam.
“Persoalan sosial juga harus disepakati. Di situ (PT AEIK) ada 500 orang bekerja, tetapi kami tetap menjalankan fungsi administrasi dan tergantung pimpinan. Syarat administrasinya sudah terpenuhi dan kami usulkan untuk penutupannya dan policy (kebijakan)-nya ‘kan di pimpinan,” katanya.
Senior Manager CMP Goodhope Group---induk PT AIEK---Walide Arise Gani yang menghadiri RDP di DPRD PPU sebagaimana dikutip media massa, ia mengatakan, proses perpanjangan izin HGU terhambat oleh pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU. Ia menjelaskan, proses pengurusan perizinannya harus melalui badan otorita IKN terlebih dahulu. “Aturan berubah karena kawasan ini sudah ditetapkan sebaga IKN Nusantara,” kata Walide Arise Gani. (ari/KP)
