- Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital
- BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021 Raih Marketeers OMNI Brand of the Year
- Broker Ayam Asal Kalsel Lakukan Penipuan
- Rangking 5, Peredaran Narkoba di Paser
- Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Paser
- Tekan Angka Pernikahan Dini dan Perceraian
- Ratih : Persiapan Porprov Tak Terdampak Persoalan Internal KONI
- Pembelian BBM Menggunakan Aplikasi Mypertamina Belum Diterapkan di Kaltim
- Mantap! PPDB Balikpapan Berjalan Lancar
- Pemkot Apresiasi Bantuan Ikan Sehat Bermutu


DPRD Bentuk Pansus Penyerahan PSU ke Pemkot Balikpapan

Abdulloh
BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan telah membetuk Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tantang Penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada kawasan perumahan ke Pemkot Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, pembetukan pansus tersebut, untuk mengawasi kewajiban pengembang yang ada di kota Balikpapan, sebab selama ini, banyak pengembang belum memenuhi kewajibannya secara utuh dan tuntas.
"Jadi kami selaku penyelenggara pemerintah, membantu pemerintah kota Balikpapan, khususnya bagian aset. Untuk mengawasi aset pemerintah.Yang belum diserahkan pihak pengembang perumhan kepada pemerintah kota Balikpapan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/5).
Dia menyampaikan, nantinya pansus tersebut akan melakukan penelusuran di setiap wilayah pengembang yang ada di kota Balikpapan.
“Semoga dengan terbentuknya pansus ini dapat mengembalikan aset pemerintah kota Balikpapan,” harapnya.
Abdulloh mengatakan, untuk ketua pansus Muhammad Taqwa dari Komisi IV dan Wakil Ketua Alwi Al Qadri dari Komisi III.
"Untuk masa jabatan pansus tersebut paling lama tiga bulan dan bisa maksimal enam bulan. Jadi pihak pengembang harus melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangunnya kepada Pemkot disaksikan masyarakat yang akan menggunakannya," terangnya.
Dirinya menambahkan, untuk itu fasum harus memprioritaskan kelayakan bagi warga perumahan dan yang paling penting ada serah terima kepada pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. (djo/vie)
