- Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury
- Stunting Disebabkan Kurang Gizi, Buruknya Sanitasi, Lingkungan dan Air Tidak Bersih
- Bahas Kerawanan Tahapan Pemilu 2024
- Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
- Bupati Fahmi : Pemda Diminta Pelajari Transformasi Ekonomi Digital
- Jajanan Pasar Bu Eka, Murah dan Enak
- PPS Kelurahan Teritip Gelar Pleno DPSHP
- Dishub Terus Lakukan Pengawasan SE Wali Kota
- Rutan Balikpapan Laporkan Akun Fake Ke Polda Kaltim
- Penutupan Jalan Timbulkan Kemacetan


Diskominfo PPU Bersama Komisi Informasi Kaltim Gelar Pelatihan
Sasaran Pejabat PPID dari Satuan SKPD, Penyusunan DIP Secara Bertahap 
IKUTI PELATIHAN: Kepala Diskominfo PPU Khairuddin dan Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramoan D Saragih bersama peserta pelatihan perwakilan 34 SKPD dan 1 BUMD. (Foto:ono/balikpapan pos)
PENAJAM-Informasi adalah hak dan kewajiban yang berkonsekuensi terhadap hukum sehingga negara menciptakan perangkat hukum yakni Undang-Undang No14 nomor 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan pelatihan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) secara bertahap, Senin (22/5) hingga Rabu (24/5).
Pelatihan dilaksanakan di aula lantai 3 Kantor Pemkab PPU, menghadirkan nara sumber Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih dan anggotanya Haidir.
Dalam paparannya, Haidir mengingatkan kepada pejabat Pemkab PPU. Agar dalam mengeluarkan informasi publik harus selektif, hati-hati dan sesuai dengan peraturan.
"Pejabat yang mengeluarkan informasi ke publik harus melapor dulu ke atasan dalam hal ini Sekda. Kemudian Sekda akan memberikan catatan boleh atau tidak," ujarnya.
Beberapa informasi yang bersinggungan hukum dan rawan gugatan sehingga membahayakan apabila dibuka. Di antaranya adalah 1. Proses penegakan hukum.
2. Perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
3. Kekayaan alam Indonesia.
4. Ketahanan Ekonomi National.
5. Kepentingan hubungan luar negeri.
6. Data otentik bersifat pribadi atau wasiat.
7. Rahasia pribadi.
8. Proses penyusunan kebijakan.
Sedangkan informasi yang dilarang dipublis diantaranya informasi yang membahayakan keamanan negara, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
Sedangkan informasi yang berhak didapat publik seperti profil daerah, informasi usaha dan wisata. Bahkan Raimon mengatakan, penggunaan anggaran juga hak publik untuk tahu.
"Saya dulu waktu jadi komisioner KPU, saya buka informasi sampai besaran angka DIPA dan penggunaannya, " ujarnya
Dia pun mengingatkan, Badan Publik harus melihat Undang-Undang No14 nomor 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , bukan hanya kewajiban namun merupakan hak masyarakat mendapatkan informasi seputar pemerintahan.
"Badan Publik itu yang menerima bantuan dana dari pemerintah dan masyarakat. LSM yang tidak dapat bantuan pemerintah, tetapi menerima bantuan luar negeri, juga disebut Badan Publik. Mereka harus melihat Undang-Undang KIP bukan hanya kewajiban namun merupakan hak masyarakat. Karena mereka sudah digaji untuk melayani masyarakat dalam hal pelayanan informasi publik," ujarnya.
Ramaon berharap Kabupaten PPU dapat lebih meningkat lagi dalam hal keterbukaan informasi publik, apalagi sebagai Serambi IKN.
Terkait keterbukaan informasi khususnya dalam monitoring dan evaluasi yang digagas oleh Komisi Informasi Pusat, Ramaon menyebut bahwa seluruh Perangkat Daerah memiliki peran yang penting dalam penyediaan data-data.
Sedangkan Kepala Diskominfo Kabupaten PPU Khairuddin SS mengatakan kegiatan ini bagian dari patuh terhadap amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana masyarakat secara umum dianggap perlu mengetahui kinerja daripada pemerintahan di Kabupaten PPU.
“Amanat UUD nomor 14 tahun 2008 memiliki tugas dan fungsi menginformasikan yang sifatnya mendokumentasikan, menyampaikan kepada masyarakat sehingga secara tidak langsung masyarakat mengetahui apa yang sudah dicapai,” kata Khairuddin. (ono)
Pelatihan kali ini menyasar pejabat yang telah dimandatkan menjadi admin PPID dari setiap SKPD. Penetapan admin tersebut dilakukan oleh Pelatihan kali ini menyasar pejabat yang telah dimandatkan menjadi admin PPID dari setiap SKPD. Penetapan admin tersebut dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Jadi peserta itu diharapkan mampu memberikan informasi-informasi mengenai kegiatan SKPD yang mana telah ditunjuk oleh kepala dinasnya untuk menjadi admin PPID,” ujarnya.
Fungsi dari PPID telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Pendoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Setidaknya dalam 1 tahun kegiatan pelatihan serupa dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun.
“Yang mana sudah dituangkan dalam Peraturan Daera Nomor 6 tahun 2023,” ucapnya.
Dari kegiatan ini diharapkan mampu untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Setidaknya setiap SKPD memberikan informasi seperti visi misi SKPD, struktur kemudian rencana kerja dalam setahun hingga capaian yang telah terealisasi oleh SKPD terkait.
“Bagi yang sudah ada, mereka menyampaikan informasi itu minimal yang dituangkan ada profil badan publik atau SKPD, struktur SKPD, kinerjanya dalam capaian, ada rencana kerja yang menjadi prioritas pembangunan itu bisa disampaikan disitu,” harapnya.
Dengan terciptanya tatanan serta kinerja baik dari SKPD dalam mengimplementasikan PPID, diharapkan mampu memberikan pandangan terhadap masyarakat terkait kinerja pemerintahan. Selain itu, masyarakat dianggap turut terlibat sebagai pengawas untuk mencapai pemerintahan Kabupaten PPU yang lebih baik.
“Sehingga terbuka dan bisa diawasi oleh masyarakat sehingga mendorong pemerintah untuk menjadi good government,” pungkasnya. (ono)
