- Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury
- Stunting Disebabkan Kurang Gizi, Buruknya Sanitasi, Lingkungan dan Air Tidak Bersih
- Bahas Kerawanan Tahapan Pemilu 2024
- Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
- Bupati Fahmi : Pemda Diminta Pelajari Transformasi Ekonomi Digital
- Jajanan Pasar Bu Eka, Murah dan Enak
- PPS Kelurahan Teritip Gelar Pleno DPSHP
- Dishub Terus Lakukan Pengawasan SE Wali Kota
- Rutan Balikpapan Laporkan Akun Fake Ke Polda Kaltim
- Penutupan Jalan Timbulkan Kemacetan


Dewan Gelar RDP bersama Jarti dan Disdikbud
Bahas Usulan THR, Gaji 13, dan BPJS Kesehatan 
SAMPAIKAN USULAN: Komisi II DPRD Paser menggelar RDP bersama Disdikbud, Jarti serta instansi terkait, di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Selasa (23/5). (FOTO:TOMI/PASER POS)
TANA PASER-Komisi II DPRD Paser bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser dan instansi terkait mengelar Rapat dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Selasa (23/5).
RDP terkait aspirasi Forum Komunikasi Tenaga Pengajar Pengganti (Jarti) Kabupaten Paser, mengenai pemenuhan hak-hak sebagai tenaga pengajar pengganti yang selama ini hanya dipandang sebelah mata.
RDP dipimpin Ketua Komisi II Ikhwan Antasari didampingi anggota komisi II Abdul Azis, Yairus Pawe, Lamaludin, Kepala Disdikbud M. Yunus Syam..
Ketua Komisi II Ikhwan Antasari mengatakan, hasil RDP pihaknya mendapatkan kesimpulan bahwa para guru jarti menginginkan adanya kesamaan hak dengan para guru PTT seperti mendapatkan tunjangan hari raya (THR), gaji 13 serta BPJS Kesehatan.
"Pada dasarnya DPRD Paser mendukung dan sependapat adanya keinginan para guru Jarti ini, mengingat peran mereka dalam dunia pendidikan di Kabupaten Paser sangat diperlukan sekali," kata Ikhwan usai RDP.
Sejarahnya Jarti ini ada lanjut Ikhwan, dimulai pada tahun 2019 di Kabupaten Paser saat itu sangat kekurangan tenaga pendidik sedangkan regulasinya untuk mengangkat guru kontrak sudah tidak diperbolehkan lagi. Akhirnya terdapat regulasi dari pusat diperbolehkan untuk mengangkat guru pengganti atau Jarti, namun tidak semua daerah boleh mengangkat guru Jarti dan berlakunya guru Jarti ini hanya 2 sampai 3 bulan saja namun Pemkab Paser memiliki kebijakan mengangkat mereka kontrak pertahun dengan honor yang sama dengan guru kontrak yang diatur dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2021.
"Pemkab Paser pun mengangkat guru Jarti, honornya setara dengan guru kontrak atau PTT, hanya saja kemasannya yang berbeda. Karena itu mereka menyampaikan aspirasi mereka salah satunya yaitu disetarakan hak-hak mereka dengan guru kontrak atau PTT," jelasnya.
Dalam hal ini DPRD Paser kata Ikhwan meminta Pemkab Paser mencarikan regulasinya terkait adanya keinginan para guru Jarti ini, mengingat dari sisi tanggung jawabnya sama dengan guru kontrak hanya saja kemasanya yang berbeda yaitu guru Jarti, jadi hanya menerima honor saja tidak mendaptakan hak hak yang lain seperti BPJS Kesehatan serta tunjangan lainnya.
"Kami ingin dicarikan regulasi untuk mereka agar dapat menerima hak yang sama dengan guru kontrak dan merubah Perbup yang ada, selama regulasinya itu ada DPRD mendukung. Terlebih lagi dengan semangat Paser MAS yaitu peningkatan SDM saya rasa pak bupati sangat setuju dengan hal ini," ujarnya.
Ikhwan menambhakan, para Jarti ini juga meminta hak yang sama untuk berkesempatan berkompetisi mengikuti tes seleksi P3K. Kadisdikbud Paser dalam RDP juga telah menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk mengikuti tes seleksi.
"Kata Kadisdikbud tadi sudah ada guru Jarti yang mengikuti test seleksi P3K dan lulus jadi mereka sudah punya hak yang sama," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Paser M. Yunus Syam mengatakan, dari hasil RDP tersebut ia siap mencarikan regulasi untuk para Jarti ini diantaranya merubah Perbup yang ada untuk menambahkan tunjangan yang sama para Jarti ini dengan guru kontrak.
"Usai RDP tadi saya langsung menghadap ke Bupati Paser, secara lisan beliau siap dan mendukung merubah Perbup tersebut untuk kesejahteraan para guru Jarti ini seperti pemberian, THR, gaji 13 maupun BPJS Kesehatan jadi tinggal prosesnya saja nanti untuk merubah Perbup itu," ujar M.Yunus Syam.
Terkait hal berkesempatan berkompetisi mengikuti tes seleksi P3K, kata M. Yunus Syam, sebenarnya mereka memiliki hak yang sama dengan yang lain untuk mengikuti test seleksi bahkan sudah ada yang ikut dan lulus.
"Jadi kami tidak ada membatasi dan memberikan hak yang sama untuk teman teman Jarti ini," ujarnya
Ia pun mengakui peran guru Jarti ini sangat luarbiasa dalam menutupi kekurangan tenaga pengajar di Kabupaten Paser, pasalnya untuk tahun ini kurang lebih sebanyak 98 orang para guru di Paser banyak yang telah pensiun dan ditambah lagi ada yang meninggal.
"Sedangan tahun sebelumnya sebanyak 160 guru yang pensiun, tentunya kebijakan Jarti ini sangat membantu sekali di Paser untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di Paser," pungkasnya.(tom/vie)
