- Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury
- Stunting Disebabkan Kurang Gizi, Buruknya Sanitasi, Lingkungan dan Air Tidak Bersih
- Bahas Kerawanan Tahapan Pemilu 2024
- Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
- Bupati Fahmi : Pemda Diminta Pelajari Transformasi Ekonomi Digital
- Jajanan Pasar Bu Eka, Murah dan Enak
- PPS Kelurahan Teritip Gelar Pleno DPSHP
- Dishub Terus Lakukan Pengawasan SE Wali Kota
- Rutan Balikpapan Laporkan Akun Fake Ke Polda Kaltim
- Penutupan Jalan Timbulkan Kemacetan


Cluster Camelia Balikpapan Regency Disetop Sementara
Hasil Kunjungan Komisi III DPRD Balikpapan 
SETOP: Komisi III DPRD Balikpapan meminta pihak developer Balikpapan Regency menyetop pembangunan Cluster Camelia. (IST)
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas pengerjaan proyek pembangunan rumah di Cluster Camelia, Perumahan Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan, dihentikan sementara.
Penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut lantaran adanya temuan penyimpangan yang dilakukan pengembang perumahan Regency.
"Komisi III datang kesini karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa pengerjaan proyek pembangunan rumah di Cluster Camelia, Perumahan Regency terjadi penyimpangan. Kemudian kita menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinannya," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecale ketika diwawancarai wartawan, Rabu (24/5).
Ia menyampaikan, bahwa sempat terjadi perdebatan antara komisi III DPRD Balikpapan dengan pihak pengelola perumahan. Apakah dari pemerintah yang memperlambat proses perizinannya atau pihak perumahan Regency yang lambat mengurus izinnya.
"Sehingga kita meminta pihak pengelola perumahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk duduk bersama, agar menyelesaikan izinnya terlebih dahulu. Jadi sebelum izinnya di keluarkan, aktivitas kegiatan proyek pembangunan tersebut dihentikan sementara. Kecuali akses menuju untuk kegiatan pembangunan sekolah terpadu," tegas Sabaruddin.
Dia menjelaskan, bahwa tidak ada alasan Dewan untuk menghalangi kegiatan proyek pembanguan perumahan tersebut, asalkan pihak pengembang memiliki izin, serta regulasi harus dijalankan dan dipatuhi.
"Jadi kita hilangkan stigma kalau dewan mencari ini, itu. Karena kalau izinnya sudah dilengkapi. Maka tidak ada alasan DPRD Balikpapan untuk menghalangi pembangunan di Balikpapan," kata dia.
Menurutnya, kalau pengembang tidak memenuhi semua izinnya, artinya tidak bisa diteruskan aktivitas pembangunan. Karena itu sudah aturannya dan aturan harus ditegakkan.
Sementara itu, Humas Perumahan Regency, Carkim Sumirya menambahkan, bahwa namanya perencanaan pasti ada yang sudah berjalan dan yang belum. Sehingga terus berproses.
"Kawasan proyek pembangunan rumah di Cluster Camelia masuk dalam Site Plan 2018. Karena ada perubahan lahan untuk pendidikan yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan, dimana didepannya tidak boleh ada bangunan," katanya.
"Sehingga akhirnya dilakukan penyesuaian-penyesuaian lagi dengan tetap mengacu pada 40-60. Sehingga, secara otomatis terjadilah pergeseran dan perubahan bentuk," tuturnya.
"Sebenarnya perubahan yang mendasar itu. Jadi karena kita ada menyerahkan lahan pendidikan 1,5 Hektar. Maka akhirnya kita sesuaikan, tapi tetap acuannya tidak boleh melanggar Perda," tutupnya. (*rab/han)
