Bisa Terjerat Pidana, Mahasiswa Diingatkan Tak Sembarangan Posting Informasi di Medsos

Dari Pelatihan Jurnalistik PWI Paser dan UMKT Tanah Grogot


26 Jan 2023, 08:54:43 WIB

Bisa Terjerat Pidana, Mahasiswa Diingatkan Tak Sembarangan Posting Informasi di Medsos

SERIUS:Pelatihan jurnalistik kerjasama PWI Paser dan UMKT Tanah Grogot yang digelar di Gedung Rektorat UMKT, Rabu (25/1). (FOTO:TOMI/PASER POS)


TANA PASER-Guna meningkatkan kapasitas mahasiswa agar memahami produk-produk pers seiring dengan maraknya informasi-informasi lewat media sosial (medsos). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser menjalin kerjasama dengan Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital, Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot, untuk memberikan pelatihan dasar jurnalistik bagi mahasiswa dari berbagai jurusan, di Gedung Rektorat UMKT, Rabu (25/1).

Pelatihan tersebut narasumber Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi dan Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kaltim, Abdurrahman Amin.

Dekan Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital UMKT, Asman menyambut baik pelatihan jurnalistik bagi mahasiswa sebab informasi lewat medsos tumbuh pesat sehingga mahasiswa bisa membedakan informasi yang benar dan hoaks.

"Ini merupakan trobosan yang sangat baik dan kami dari pihak Universitas sangat menyambut baik atas kerja sama ini,"ujar Asman.

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi mengingatkan mahasiswa agar berhati-hati dan tak sembarangan dalam menulis di medsos. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) bisa membuat orang tanpa sadar masuk ke delik pidana, terdapat perbedaaan yang mendasar antara produk pers dan murni opini pribadi.

"Begitu ada yang salah, bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Endro.

Endro melanjutkan, pada  UU Pers terdapat berbagai lembaga wartawan yang mengawal seperti PWI, AJI, IJTI atau PSI, sedangkan dari sisi perusahaan media terdapat SPS, SMSI, AMSI, JMSI, dan lainnya.

"Sementara pada UU ITE ranahnya langsung ke penegak hukum, jadi kami harapkan para mahasiswa harus dapat berhati-hati dala menggunakan media sosial," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kaltim Abdurrahman Amin mengatakan, di era saat ini kebiasaan orang tidak lagi seperti dahulu, pada sebelumnya manusia tidur delapan jam dan bekerja delapan jam per hari, kehidupan  saat ini berubah, delapan jam tidur, delapan jam kerja, dan delapan jam menggunakan medsos. Dijelaskan tidak semua yang dibaca di medsos, produk jurnalistik, standar paling mendasar, ialah mesti terkonfirmasi, namun informasi yang banyak tersebar di medsos tidak menerapkan itu.

"Semua orang bisa menulis, buat konten, tapi tidak bisa langsung disebut produk pers," jelasnya.

Ia mengingatkan, banyaknya kasus yang menjerat tokoh dan artis belakangan ini, dan akhirnya harus masuk bui, kurang bijaknya menggunakan medso, semua pihak mesti cerdas dalam penggunaan medsos. Informasi yang bersumber dari medsos hingga sekarang tingkat kepercayaannya masih dipertanyakan, pembaca mesti melihat kanal website yang memproduksi informasi.

"Jika itu produk pers wartawannya mesti tersertifikasi, media-nya berbadan hukum perseroan, begitu juga pimpinan redaksi merupakan wartawan tingkat utama,"pungkasnya.(tom/vie)




Moderated by BalPos


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment




UPAH MINIMUM TAHUN 2021
Daerah Sektor Nominal (Rp.)
BALIKPAPAN UMUM 3,069,315
BERAU UMUM 3,386,593
BONTANG UMUM 3,182,706
KUBAR UMUM 3,386,593
KUKAR UMUM 3,179,673
KUTIM UMUM 3,140,000
PASER UMUM 3,025,172
PPU UMUM 3,363,809
SAMARINDA UMUM Update menyusul

Temukan juga kami di