- Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury
- Stunting Disebabkan Kurang Gizi, Buruknya Sanitasi, Lingkungan dan Air Tidak Bersih
- Bahas Kerawanan Tahapan Pemilu 2024
- Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
- Bupati Fahmi : Pemda Diminta Pelajari Transformasi Ekonomi Digital
- Jajanan Pasar Bu Eka, Murah dan Enak
- PPS Kelurahan Teritip Gelar Pleno DPSHP
- Dishub Terus Lakukan Pengawasan SE Wali Kota
- Rutan Balikpapan Laporkan Akun Fake Ke Polda Kaltim
- Penutupan Jalan Timbulkan Kemacetan


Bawa Parang Tanpa Izin Ditangkap Polisi

DIGIRING POLISI: Tersangka TM menjalani proses hukum pidana gara-gara membawa sajam jenis parang
BALIKPAPAN-Ini pelajaran bagi warga agar tidak seenaknya membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum tanpa izin kepolisian. Seorang pria inisial TM (40) warga jalan Ahmad Yani RT 19 Kelurahan Gunung Sari Ulu Balikpapan Tengah, ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan pada Rabu (12/1) sekitar pukul 12.21 Wita.
Tersangka ditangkap polisi di depan kantor PLN Klandasan lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dengan panjang sekitar 35 cm tanpa izin kepolisian. "Awalnya ada indikasi melakukan tindak pidana. Setelah kami geledah ternyata bawa senjata tajam tanpa izin, selanjutnya kami tangkap untuk diproses hukum", kata Kasat Reskrim Polresta Kompol Rengga Puspo Saputro kepada awak media massa, Senin (17/1).
Rengga menjelaskan tersangka bukan seorang residivis, hanya memiliki senjata tajam."Cuma indikasinya pelaku melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut. "Kemudian petugas membawa barang bukti beserta TM ke Mapolresta Balikpapan," jelas Rengga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (jam/ono)
