- Tugu Jam Pemkot
- Akibat Galian Pipa Gas,Pipa PDAM Km 5,5 Jebol
- Dewan Minta Pemkot Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar
- 12 Tim Siap Tampil Lomba Gerak Jalan
- Wali Kota Beri Solusi Sementara bagi Warga GPA
- Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Akibat Tidak Terima Keluarga Dilecehkan
- Kebakaran di Transad, Dua Lansia Tewas
- Puskesmas Prapatan PSN DBD di RT 27
- Sosialisasi Pola Asuh Basting Kecamatan Balkot

19 September, Jabatan Bupati PPU Habis
DPRD PPU Umumkan Melalui Sidang Paripurna 
SISA JABATAN: Bupati PPU Hamdam didampingi Sekkab Tohar foto bersama Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor didampingi Wakil Ketua Rauf Muin dan Wakil Ketua Hartono Basuki serta Sekwan Suhardi. Mereka usai tandatangan berita acara pengumuman berakhirnya jabatan Bupati PPU dalam sidang Paripurna, Selasa (5/9). (foto:suyono/Balpos)
PENAJAM-Masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir H Hamdam akan berakhir 19 September 2023 atau tersisa 14 hari, terhitung sejak Selasa (5/9) kemarin.
Habisnya masa jabatan Bupati Hamdam, diumumkan melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar di Gedung Paripurna, Selasa (5/9) pagi kemarin.
Pimpinan sidang Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor didampingi Wakil Ketua Rauf Muin dan Wakil Ketua Hartono Basuki sebelum membuka sidang meminta agar Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhardi untuk membacakan daftar absen si anggota DPRD Kabupaten PPU.
"Berdasarkan laporan Sekwan, 21 anggota dewan mengisi daftar hadir, 4 anggota dewan tidak hadir tanpa keterangan. Sesuai Tatib DPRD Kabupaten PPU sudah memenuhi quorum sehingga rapat bisa dilanjutkan. Dengan mengucap Bimillahirrahmaanirrahiim, saya buka sidang paripurna pengumuman berakhirnya jabatan Bupati PPU. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Syahruddin M Noor sambil mengetuk palu 3 kali.
Disebutkan dia bahwa, Hamdam menjalankan tugas sebagai Bupati PPU dengan baik, bahkan membanggakan.
Dia menjelaskan, sidang Paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati PPU mengacu pada beberapa undang-undang, salah satunya pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur masa jabatan Bupati/Wali Kota dan Gubernur selama 5 tahun.
Syahruddin berharap, pejabat Bupati PPU sebagai penerus, bisa menjalankan program kerja yang lebih baik lagi untuk kemajuan Kabupaten PPU. Di mana, masa jabatan Pejabat (Pj) Bupati PPU sekitar 1 tahun.
Syahruddin M Noor mengatakan, setelah sidang Paripurna, DPRD Kabupaten PPU segera mengusulkan kepada Gubernur Kaltim agar ditetapkan pemberhentian Bupati PPU Hamdam.
Selanjutnya, dilakukan tandatangan berita acara pengumuman berakhirnya jabatan Bupati PPU Handam.
"Terimakasih atas keberhasilan menjalankan tugas Bupati PPU dengan baik, " ujar Syahruddin M Noor.
Untuk diketahui, dalam pengusulan penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 9 disebutkan usulan penjabat bupati dan wali kota dilakukan oleh menteri, gubernur dan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Nama-nama yang diusulkan harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Saat ini sudah santer kabar bahwa gubernur Kaltim dan pimpinan DPRD PPU telah mengirimkan masing-masing tiga nama calon Pejabat Bupati PPU. Dari gubernur, informasi yang diperoleh awak media ada tiga nama yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas dan Staf Ahli di lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno dan Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra, Christianus Benny.
Sementara Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor dalam wawancara sebelumnya merahasiakan tiga nama yang diusulkan ke Mendagri. Tetapi dipastikan Sekretaris Kabupaten PPU Tohar yang sebelumnya digadang ikut dalam usulan tidak dimasukkan ke dalam kandidat penjabat Bupati PPU.
“Jadi eselon II yang memenuhi syarat hanya provinsi, sedangkan di PPU, hanya Sekretaris Kabupaten (Setkab) PPU Tohar. Namun berdasarkan hasil rapat bersama anggota lainnya, Pak Tohar harus tetap memperkuat sistem pemerintahan di PPU,” ujar Syahruddin, belum lama ini.(ono/vie)
